![](https://lh4.googleusercontent.com/-Us3zsm3wje0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAACrQ/lEexvhcBNgA/s120-c/photo.jpg)
Senin, 02 Maret 2015
Wudhu’ Dalam Keadaan Telanjang
Menutup aurat bukanlah salah satu
rukun atau syarat sah wudhu’. Dengan demikian, dilihat dari sudut pandang fiqh
berwudhu’ dalam keadaan telanjang tetap sah. Akan tetapi perlu diingat bahwa
wudhu’ merupakan salah satu bentuk ibadah, dan sudah seyogyanya seseorang yang
berwudhu’ menutup kemaluannya. Di dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa seorang
sahabat bernama Mu’awiyah bin Haidah bertanya kepada Rasululullah :
يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا
وَمَا نَذَرُ قَالَ " احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ
مِمَّا مَلَكَتْ يَمِينُكَ" فَقَالَ الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ
قَالَ " إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ " .
قُلْتُ وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ " فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ
يُسْتَحْيَا مِنْهُ "
Ya
Rasululullah, aurat kita kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda “Jaga auratmu, kecuali untuk
istrimu atau budakmu.” Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika
seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat
orang lain, lakukanlah!” Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang
itu sendirian? Beliau menjawab: “Allah lebih
layak seseorang itu mallu kepada-Nya.”
(Sunan al-Tirmidzi hadits No. 2769)
Jika saat sendirian dan tidak sedang beribadah kita
tetap dituntut menutup aurat, minimal qubul dan dubur kita,
apalagi saat beribadah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar